
RMN Pematang Siantar 12/3/2025
Polres Pematang siantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus RHTS alias Rony (33) pengedar narkotika jenis sabu warga jl. Sawo IV Nagori Sitalasari Perumnas Batu VI Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pada Selasa (11/3/2025) sore pukul 17.30 Wib.

Kapolres Pematang siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH.MH saat dikonfirmasi pada Rabu (12/3/2025) sore mengatakan penangkapan tersebut di lakukan di Halte bus dekat RS. Vita Insani, Jalan Merdeka Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar timur Kota Pematang siantar.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di jalan merdeka tepatnya di halte bus dekat RS. Vita Insani Jalan Merdeka tersebut.
Kemudian Personil Langsung gerak cepat menggagalkan transaksi sabu tersebut dan ber hasil menangkap tersangka RHTS di halte bus tersebut.
Dari Hasil penggeladahan yang di lakukan personil terhadap RHTS ditemukan barang bukti dari tangan kanannya ada 1 buah kotak rokok Magnum didalamnya 5 paket sabu berat bruto 5,60 gram dibalut dengan tisu, 1 unit Handphone (HP) mrk Vivo dan 1 buah plastik klip kosong.
Saat Diinterogasi RHTS mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki laki berinisial RS warga Perumnas kemudian tersangka RHTS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang siantar.
“Hingga saat ini tersangka RHTS alias Rony sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede.
( * / Rudi )