Polres Pematang Siantar Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Jalan Parapat

4

RMN Pematang Siantar 4/3/2025

Polres Pematang siantar berhasil menggagalkan peredaran dengan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Simpang Dua Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang siantar, pada Senin (3/3/2025) sore pukul 16.30 Wib.

Kapolres Pematang siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH mengatakan diduga pelaku itu berinisial MSPS (33) warga Dolok Tomuan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun.

Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa Jalan Parapat tersebut ada peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (3/3/2025) sore sekira pukul 16.30 wib Kanit 2 IPDA Indrawan bersama tim berhasil menangkap tersangka MSPS di pinggir jalan Parapat Simpang Dua

Dengan barang bukti 1 Unit Handphone (Hp) Vivo warna Gold dari tangan kanannya, 1 buah botol plastik warna Putih berisi 3 paket Narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanannya.

Kemudian dari kantong baju depan sebelah kiri ditemukan Uang Rp. 200.000, 1 buah tas pinggang warna hitam di dalamnya berisi 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1( buah sendok terbuat dari pipet plastik.

Tidak itu saja, tersangka MSPS mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya yang juga diseputaran Jalan Parapat tersebut kemudian tim langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka MSPS yang Didampingi Ketua RT,

Kemudian menggeledah rumah tersebut dan kembali menemukan barang bukti dari dalam kamarnya tepatnya di atas selipan Spanduk 1 paket Narkotika jenis sabu.

Tersangka MSPS mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka MSPS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang siantar.

“Dari tersangka MSPS ditemukan barang bukti 4 paket sabu dengan total berat bruto 1.71 gram dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede.
( * / Rudi )

Baca Juga :  Patroli Sepatu Roda Dan Motor Listrik Polrestabes Medan, Wujudkan Polisi Modern Dan Humanis di Car Free Day