
RMN Pematang Siantar 4/3/2025
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang siantar berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RFS (41) dirumahnya,Di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar marihat Kota Pematang siantar, pada Senin 3 Maret 2025 malam pukul 22.30 Wib.

Kapolres Pematang siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Selasa 4 Maret 2025 sore menjelaskan awalnya diperoleh informasi bahwa di jalan Melanthon Siregar disamping Toko Roti Neko Neko Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang siantar ada sebuah rumah sering dijadikan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 3 Maret 2025 malam pukul 22.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka RFS dirumahnya disamping Toko Roti Neko Neko sesuai informasi masyarakat tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan tersangka RFS dan di rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti tangan kirinya 1 unit Handphone (HP) merk samsung, di kantung celana depan kiri uang sebanyak Rp 200.000.
Lalu di samping spring bed tempat tidur di dalam kamarnya ada 1 buah kaleng rokok berisi 1 paket shabu berat bruto 1,31 gram, 6 plastik klip kosong, serta 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet.
Diinterogasi tersangka RFS mengaku pemilik bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka RFS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang siantar.
“Tersangka RFS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede.
( * / Rudi )