Polres Pematang Siantar Gagalkan Dua Pria Asal Simalungun Diduga Edarkan Sabu Di Jalan Sumber jaya

2

RMN Pematang Siantar 13/2/2025

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang siantar menangkap dua orang pria asal Kabupaten Simalungun diduga mengedarkan narkotika jenis sabu berinisial I alias I (31) warga Jl. Anjangsana, Karang anyer Pasar lll Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dan YS (29) warga Perumnas Batu 6 Jl. Langsat IV Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa (11/22025) sore pukul 15.30 Wib.

Kapolres Pematang siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP J.H Pardede SH pada hari Rabu (12/2/2025) sore menjelaskan, awalnya diperoleh informasi bahwa di Jalan Sumber jaya II Gg. Sukur Kelurahan Sumber jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang siantar ada peredaran narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (11/2/2025) sore pukul 15.30 Wib Personil Sat Resnarkoba menangkap terduga pelaku I alias I didepan salah satu rumah Jalan Sumber jaya ll Gg. Sukur sesuai informasi dari Masyarakat dan Dari tangan sebelah kanan tersangka I alias I ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu brat bruto 0,45 gram.

Saat dilakukan interogasi tersangka I alias I mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka YS. Kemudian personil sat narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka YS di Hotel Tiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) Merk Oppo warna hitam dan Uang Rp. 200.000.

Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

“Hingga saat ini kedua tersangka, I alias I dan YS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP J.H Pardede.
( * / Rudi )

Baca Juga :  4 Januari Puncak Arus Balik Nataru, Moda Udara Dan Danau Toba Catat Lonjakan Penumpang