RMN Pematang Siantar 26/1/2025
Polsek Siantar Barat, Polres Pematang siantar berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian (Curat) berinisial RJRL alias C pada hari Sabtu 25 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 Wib
Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra S.Sos. I, M.H pada hari Minggu 26 Januari 2025 sore menjelaskan, penangkapan pelaku RJRL alias C 28 tahun, alamat jl. Enggang no.36 kel. Sipinggol punggol kec.siantar barat kota Pematang Siantar.
Hasil pengembangan dari pengakuan pelaku GYP (21) yang telah dilakukan penahanan pada hari Selasa 14 Januari 2025 sore sekira pukul 15.00 WIB.
Pencurian tersebut terjadi di rumah korban Thomas Alferus Sitorus di di jalan Enggang Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar pada hari Senin 13 Januari 2025 malam sekira pukul 23.00 Wib.
Saat itu kedua pelaku bersama seorang temannya yang masih dalam pencarian berhasil mencuri barang barang milik korban berupa 1 unit mesin jahit singer, 1 buah ketam modren, 1 buah gergaji modern dan 1 unit scroll Saw modren. Aibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp.4.059.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat, Polres Pematang siantar.
“Hingga saat ini pelaku RJRL alias C sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematang siantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana,” Ucap Kapolsek Siantar Barat.
( */ Rudi )