Penemuan Mayat Dalam Parit Depan SD Impres Jalan Jati,Polsek Siantar Utara Cek TKP

4

RMN Pematang Siantar 20/0/1/2025

Personil Polsek Siantar Utara dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hotlan Matondang gerak cepat respon laporan warga dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat seorang laki laki dalam parit depan SD Inpres Jalan Jati Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang siantar, Senin 20 Januari 2025 siang sekira pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Siantar Utara AKP Nelson Aritonang SH mengatakan mayat laki laki bernama Mangapul Sihaloho (40) warga Jln. Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang siantar.

Dijelaskannya, pada awalnya saksi Cori br Ginting (52) salah satu guru di SD Inpres tersebut sedang mengajar di ruangan kelas, kemudian tiba tiba seorang siswa memberitahukan bahwa di dalam Parit depan sekolah tersebut ada sesosok mayat laki laki.

Selanjutnya saksi Cori keluar dari ruangan kelas menuju parit depan sekolah tersebut dan melihat ada Sosok mayat laki laki dengan posisi terlungkup. Lalu saksi Cori menyampaikan kepada Kepala sekolah dan warga setempat.

Menerima laporan warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E Pane dan Bhabinkamtibmas tersebut melaporkan ke Polsek Sianțar Utara.

Tak berapa lama Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Hotlan Aritonang bersama personil piket fungsi dan Tim Inafis Polres Pematang siantar langsung datang melakukan olah TKP.

Sementara itu sesuai keterangan warga bahwa laki laki itu bernama Mangapul Sihaloho sedang mengalami sakit yang sering terlihat di jalan Jati dan tidur di depan teras Perpustakaan SD Inpres jalan Jati tersebut.

Waljoni Pardamean Sihaloho Abang kandung korban mewakili keluarga datang dan menyatakan laki laki tersebut adalah adik kandungnya.

Waljoni Pardamean Sihaloho juga membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jasad korban karena keluarga sudah menerima ikhlas korban meninggal akibat sakit yang diderita.

Baca Juga :  Dishub Sumut Tertibkan Angkutan Ilegal dan Pool yang Langgar Aturan

Adanya surat pernyataan tersebut maka personil Polsek Sianțar Utara mengevakuasi jenazah korban dengan membawa ke rumah keluarga korban untuk disemayamkan dan dikuburkan.

“Keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban karena korban meninggal akibat sakit yang diderita selama ini ,” Pungkas AKP Nelson.
( * / Rudi )