Penasehat Hukum Suhartono Angkat Bicara

4
RMN, Deli Serdang – Terkait berita yang beredar disalah satu media online bahwa kliennya diberitakan memiliki gudang gas oplosan, Penasehat Hukum terdakwa angkat bicara.

Advokat Bung Raja S.H.,C.P.L bersama tim nya yang tergabung pada Law Office Muhammad Raja & Associates saat diwawancarai awak media didepan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (19/11/2024) menjawab pertanyaan wartawan media ini.

Bahwa berita yang beredar tersebut tidak berimbang, karena berita tersebut hanya mengutip keterangan satu orang saksi saja. Saat ditanya mengenai gudang tersebut adalah gudang gas tidak berizin, Advokat Bung Raja pun menjawab tudingan tersebut

“Sebagaimana keterangan Saksi Ahli dari PT. Pertamina yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kesaksiannya menerangkan bahwa yang wajib memiliki ijin dari PT. Pertamina adalah Distributor/Agen” ujarnya.

“Kemudian Distributor yang mendaftarkan Pangkalan yang berada dibawahnya ke PT. Pertamina, sedangkan untuk Penyalur atau Pengecer belum ada aturan yang mewajibkan penyalur/pengecer memiliki ijin” imbuhnya.

Advokat Bung Raja S.H.,C.P.L Kemudian mengatakan

“Perbedaan antara Pangkalan dan penyalur adalah, jika pangkalan jumlah orderan 3000 tabung gas per bulan, sedangkan pengecer atau penyalur dibawah dari jumlah Pangkalan” tambahnya.

Dari keterangan tersebut dan jika dikaitkan dengan barang bukti yang disita oleh Inafis yang kemudian dihadirkan ke persidangan hanya sebanyak 203 tabung gas LPG 3 Kg. Dari jumlah tersebut rekan-rekan media dan masyarakat dapat menilai gudang tersebut masuk ke kualifikasi yang mana dan wajib memiliki ijin atau tidak.

Ketika ditanya apa yang menjadi penyebab kebakaran, Penasehat Hukum terdakwa menerangkan bahwa pada fakta persidangan lebih dari satu orang saksi menerangkan terjadinya kebakaran karena adanya salah satu pekerja yang menyalakan api rokok.

Saat Penasehat Hukum mempertanyakan kepada Ahli Migas dari Pertamina yang dihadirkan oleh JPU apa saja unsur yang terpenuhi hingga terjadinya suatu peristiwa kebakaran, Ahli migas tersebut menerangkan untuk terjadinya kebakaran harus ada segitiga Api yaitu:

1. Bahan Bakar,
2. Oksigen
3. Api, dan dilanjutkan pertanyaan oleh Penasehat Hukum apabila salah satu dari unsur tersebut tidak ada, apakah kebakaran tetap dapat terjadi? Ahli dari pertamina tersebut menjawab tidak akan terjadi kebakaran tanpa adanya api.

Maka hal tersebut telah bersesuaian dengan keterangan saksi bahwa yang menjadi penyebab kebakaran bukanlah karena gas oplosan, melainkan karena ada salah seorang pekerja yang menyalakan api rokok.

Raja kembali dalam keterangan pers nya mengatakan

“Dimana klien kami hanya pemilik tanah dan bangunan, sehingga tidak tepatlah klien kami yang duduk dikursi pesakitan saat ini”. Ungkap Advokat Bung Raja.

Anita Raj’s S.H menambahkan bahwa dalam hukum pidana dikenal asas “geen straf zonder schuld“ (tiada pidana tanpa kesalahan). Artinya kliennya seharusnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tidak ada kesalahan yang dilakukannya.

Masih dilokasi yang sama Tim Law Office Muhammad Raja yang bernama Editor Gea, S.H mengatakan kliennya tidak bersalah dan harus bebas demi hukum, karena tidak ada satupun bukti yang dihadirkan dipersidangan berkaitan dengan dakwaan maupun tuntutan JPU.

“Klien Kami harus dibebaskan demi hukum karena tidak ada terpenuhi perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya” pungkasnya.(*/A.Halim)
Baca Juga :  Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun Gerebek Sarang Narkoba, Gubuk Jadi Lokasi Hisap Sabu