Tiga Pria Diduga Pengedar Narkoba Di Gang Surapati, Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar

21

RMN Pematang Siantar, Tanggal 18/09/2024


Polres Pematang siantar melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tangkap tiga pria diduga Pengedar Narkoba di Jalan Nagur Gang Surapati, Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang siantar, pada Minggu September 2024 Pukul 00.15 Wib.

Kapolres Pematang siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH pada hari Selasa 17 September 2024 mengatakan ketiga pria itu berinisial DP alias N (46) warga Jalan Nagur Gg. Surapati Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang siantar, ES alias A alias WG (57) warga Jalan Cokro Gg. Tobing Kelurahan Melayu Kecamatan Utara Kota Pematang siantar dan FB alias O (28) warga Jalan Angkola Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang siantar.

Kasat Resnarkoba Polres pematang siantar AKP J.H Pasaribu menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Nagur Gg. Surapati Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu 15 September 2024 sekira pukul 00.15 Wib, Personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria didalam rumah di Jalan Nagur Gg. Surapati tersebut.

Dari Tersangka DP alias N ditemukan barang bukti 1 buah kantong plastik berisi 38 paket narkotika jenis sabu berat bruto 14,09 Gram dan 8 butir Ekstasi berat bruto 3,69 gram, 1 unit HP merk samsung serta uang sebesar Rp. 975.000 dari Kantong Celananya. Kemudahan dari kantong celana tersangka FB alias O di temukan uang tunai sebesar Rp.580.000.

Pada saat penggrebekan, ketiga Tersangka sedang menggunakan sabu. Tersangka FB alias O adalah anggota tersangka DP alias N yang berperan sebagai pencari pembeli sabu dan extacy, sedangkan tersangka ES alias A alias WG berperan sebagai sebagai mata-mata (kenjiro) yang mengamankan kegiatan Tersangka DP alias N.

Baca Juga :  Kapolsek Tanah Jawa Gelar Pertandingan Bola Voli Meriahkan HUT RI Ke-79

Saat diinterogasi ketiga tersangka mengakui pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan hingga saat ini sudah diamankan di polres Pematang Siantar, guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.
( *//Rudi )