121 Hektare Lahan Negara Sukses Dieksekusi Dari Tangan Penggarap Kebun Dolok Ilir PTPN IV Regional II

7

RMN Sergei13/05/2024.

Tim Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah sukses mengeksekusi lahan seluas 121 hektare milik PTPN IV Regional II dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, Senin (13/5/2024). Penyelamatan aset negara ini berjalan lancar dan relatif kondusif berkat pendekatan persuasif perusahaan serta pihak keamanan.

Menurut Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah, eksekusi dilakukan setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali. Pelaksanaannya didasarkan atas Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo. Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Srh Jo. Nomor 133/PDT/2023/PT MDN Jo. Nomor 2905 K/Pdt/2023 tertanggal 2 Mei 2024.

“Pengembalian aset negara ini dilaksanakan setelah mempunyai dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Rahmad Juru Sita Pengadilan Sei Rempah usai membacakan surat eksekusi, Senin (13/5/2024).

Upaya penyelamatan aset negara di Kebun Dolok Ilir PTPN IV Regional II menguras waktu dan butuh perjuangan panjang. Areal kebun ini awalnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 1 tanggal 11 Desember 1981 dan kemudian diperpanjang dengan Sertifikat HGU Nomor 1 tanggal 11 September 2006 seluas 7.348,81 hektare yang berlaku hingga 31 Desember 2030.

Seiring perjalanan waktu, muncul sekelompok orang yang mengklaim sebagian lahan di areal HGU Kebun Dolok Ilir seluas sekitar 121 hektare. Upaya penggarapan sebenarnya mulai dilakukan pada 1999, tapi praktik okupansi baru berlangsung sejak 2017 lalu.

Dalam prosesnya, kelompok penggarap sudah dua kali menggugat PTPN IV Regional II (dulu PTPN IV) ke pengadilan. Yakni pada 2018 dan 2020. Namun keduanya ditolak, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Tinggi Medan hingga Mahkamah Agung. Meski dinyatakan menang secara hukum, PTPN IV Regional II tetap mengedepankan pendekatan persuasif saat menangani kelompok penggarap.

Baca Juga :  PTPN IV Unit Adolina : Berbagi di HUT Ke 28th Integration for a Greater Success

Region Head PTPN IV Regional II Sudarma Bhakti Lessan kepada awak media menyampaikan, cara-cara humanis bukan hanya diterapkan perusahaan dalam penanganan lahan Kebun Dolok Ilir. Namun juga pada setiap perbedaan pendapat lainnya. Upaya komunikasi dan mediasi terus diutamakan hingga tahap eksekusi tiba.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras membantu mengembalikan aset negara. Semoga keringat dan perjuangan rekan-rekan menjadi amal ibadah dan menjadi berkah bagi kita semua,” ujar Sudarma Bakti Lessan.

Ketua SPBUN PTPN IV Regional II Muhammad Iskandar yang didampingi SekJend dan Bendahara Umum SPBUN ketika awak media meminta tanggapannya terkait eksekusi tersebut mengatakan, Alhamdulillah pada hari ini telah di bacakan hasil sengketa lahan seluas 121 Hektar oleh Mahkamah Agung melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Selanjutnya kami sangat bersukur tidak ada kendala di lapangan saat eksekusi berlangsung.
“Seingat saya pada tahun 2018 lebih dari 2.000 orang karyawan yang tergabung dalam SP Bun PTPN IV telah meminta dan bermohon agar di tegakkan aturan, bahwa telah terjadi penggarapan secara llegal yang melanggar Undang undang yang di lakukan oleh oknum tertentu untuk menguasai Lahan tersebut tanpa bukti yang otentik.

Alhamdullilah setelah 6 Tahun berproses lahan seluas 121 Hektar tersebut yang merupakan “Areal HGU SYAH Milik PTPN IV Regional II Kebun Dolok Ilir.”

Atas nama Pengurus SPBUN PTPN IV Regional II kami mengucapkan apresiasi yang setinggi tingginya kepada semua pihak yang terlibat atas kesabarannya baik itu dari Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kejaksaan, TNI,Polri ,
dan Pemadam Kebakaran Kota Tebing Tinggi yang mana dalam eksekusi tersebut telah berhasil sesuai dengan yang di rencanakan ucap Muhammad Iskandar Ketua SPBUN.

Baca Juga :  Polseķ Tanah Jawa Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga Nagori Maligas Tongah

Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution mengingatkan bahwa PTPN IV Regional II merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artinya, perusahaan berfungsi menyetor pundi-pundi pendapatan atau devisa yang ujungnya akan digunakan untuk pembangunan dan kepentingan rakyat.

Oleh karena itu, Ridho memohon dukungan dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk berjuang menyelamatkan setiap aset negara demi kemajuan bersama.

“Tentu saja itu tidak mudah, perlu perjuangan yang extra keras. Namun dengan bantuan dan dukungan dari semua pihak, Alhamdulillah aset negara ini berhasil kita selamatkan,” ujar Muhammad Ridho Nasution mengakhiri.
rakyatmadani melaporkan dari Sergei Sumatera Utara.(*//Chan)