Pria Memiliki 9 Paket Sabu Di Tangkap ,Polres Pematangsiantar Di Jalan Matio

3

RMN Pematang Siantar,08/08/2024

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang Pria diduga memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Matio Gang mutiara Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Kamis 08 Agustus 2024 mengatakan pria itu berinisial EJT (50) warga alamat Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar..

Dijelaskannya, awalnya ada informasi dari masyarakat adanya diduga peredaran Narkoba di Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar

Setelah dilakukan penyelidikan, Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib,, Team Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadapTerduga EJT di Jalan Matio Gang mutiara Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tersebut.

Dari penggeledahan yang dilakuakn di rumahnya disaksikan RT , Personil menemukan
uang penjualan sabu sebesar Rp.145.000.dan dari dalam kamar diduga tersangka di menemukan 1 (satu) buah Hp merk Samsung, 1(satu) unit timbangan digital, 1(satu) buah kotak kaca mata yg di dalamnya berisi 1(satu) paket narkotika jenis sabu, 11 (sebelas) plastik klip kosong dan 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet plastik.

Tak Hanya Itu dari dalam lemari pakaian tersangka ada di temukan paket sabu, Team menemukan 1(satu) buah kotak perhiasan yg di dalamnya berisi 8 (delapan) paket sabu.

Kemudian Tersangka EJT menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan Selanjutnya Team membawa EJT dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Saat di kompirmasi kepada kasat narkoba AKP JH Pasaribu ,benar terduga EJT sudah diamankan bersama barang bukti guna dilakukan pengembangan dan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu.
( *//Rudi )

Baca Juga :  Dua Masyarakat Adat Sihaporas Merupakan Residivis, Pernah Ditahan atas Kasus Kekerasan