Jelang Munas BKPRMI, Ini Peringatan dari Ikatan Alumni

23

RMN, Jakarta – Ikatan Keluarga Alumni Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (IKA BKPRMI) sebagai organisasi yang menghimpun para pendiri, mantan pengurus dan Keluarga Besar Alumni BKPRMI menyambut gembira atas penyelenggaran MUNAS XIV BKPRMI di kota MEDAN Sumatera Utara, pada tanggal 7 – 10 Agustus 2024. Seraya berharap pelaksanaan MUNAS dapat berjalan tertib, aman dan lancar serta menjunjung tinggi aklaqul karimah dan nilai kejujuran serta keadilan.

Para Senior dan Alumni BKPRMI memberikan TADZKIROH, peringatan kepada seluruh peserta MUNAS XIV BKPRMI agar segera kembali ke KHITTAH BKPRMI sebagai organisasi dakwah kepemudaan yang berbasis Masjid dengan menjunjung tinggi akhlaqul karimah, sebagai landasan musyawarah dalam MUNAS XIV BKPRMI di Medan.

Para Senior dan Alumni BKPRMI tersebut juga mengutuk keras perilaku POLITIK MAHAR dalam memilih Ketua Umum DPP BKPRMI dan memperingatkan seluruh Peserta MUNAS XIV agar menghindari POLITIK UANG dalam pemilihan Ketua Umum DPP BKPRMI, dan TIDAK MEMILIH Calon Ketua Umum DPP BKPRMI yang telah melakukan serta mendukung POLITIK MAHAR sebagai Ketua Umum DPP BKPRMI. Serta menghimbau kepada seluruh anggota BKPRMI di semua tingkatan agar melahirkan program unggulan monumental yang menyentuh keberadaan dan peningkatan kwalitas Organisasi Remaja Masjid sebagai basik BKPRMI serta menampilkan pemimpin-pemimpin yang menampilkan Wajah keremajaan serta kepemudaan dari organisasi gerakan dakwah BKPRMI ini.

Seraya berharap seluruh peserta MUNAS XIV BKPRMI, untuk melaksanakan MUNAS dengan segala keikhlasan, meluruskan niat untuk membuat aturan yang lebih baik untuk organisasi, saling menasihati dan mengingatkan satu sama lain agar tetap memegang teguh ruh Laa ilaaha illalloh, Khittah BKPRMI, Citra BKPRMI, AD dan ART BKPRMI dalam MUNAS XIV di Medan.

Baca Juga :  Operasi Kilat Sat Narkoba Polres Simalungun, Tersangka Ditangkap, Sabu dan Ganja Diamankan

Dalam hal lain IKA BKPRMI juga mengecam sekaligus menentang keras peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Khususnya pasal terkait penyedian alat kontrasepsi bagi remaja, sebagai bagian upaya mendorong kesehatan sistem reproduksi remaja. Kami menilai pasal tersebut hanya akan memberikan peluang kepada remaja berbuat zina atau hubungan seks bebas dan meminta aturan terkait untuk segera dicabut.(*/Ril)