Kapolres Binjai Tegur Personil Yang Melakukan Pelanggaran

4
RMN, Binjai – Tugas pokok sebagai anggota polri sudah diatur dan tertuang didalam pasal 13 undang-undang nomor 2 tahun 2002, dimana sebagai anggota polri memiliki tugasnya ; memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,

Setelah menjabat sebagai Kapolres binjai yang baru sejak awal bulan juli 2024, Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si berkomitmen akan melakukan tindakan bagi setiap anggota polri yang melakukan pelanggaran,

Saat melakukan teguran tersebut Kapolres Binjai juga menggugah hati para personil yang melakukan pelanggaran yang tidak melaksanakan apel pagi untuk tidak mengulangi perbuatannya namun tetap bersyukur serta laksanakan tugas dengan cara prosedural dan profesional untuk terwujudnya polri presisi menuju Indonesia emas. tegas Akbp Bambang.(*/S.Simanjuntak)
Baca Juga :  Kebun bangun kendalikan gulma tanaman ulang dengan mucuna yang ramah lingkungan