Jaringan Aktivis Trasformatif Miskin Kota (JATMIKO) Kembali Gelar Unjukrasa Jilid III di Depan Gedung KPK Terkait Pengadaan Antropometri Kit di Kemenkes

0
14
RMN, Jakarta – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Trasformatif Miskin Kota (JATMIKO) kembali menggelar aksi unjukrasa jilid III di depan Gedung KPK guna meminta perhatian aparat penegak hukum terkait dugaan permasalahan tata kelola dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan Antropometri Kit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023, Jumat (7/8/2026) di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pengadaan Antropometri Kit merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam mendukung kegiatan pengukuran pertumbuhan balita, pemantauan status gizi serta percepatan penanganan masalah stunting di Indonesia.

Aksi Jilid III ini akibat dari tidak adanya respon dan tindakan lebih lanjut dari KPK untuk menangani kasus ini.
Ketua Umum Jaringan Aktivis Trsformatif Miskin Kota (JATMIKO) Alim Sofyan mengatakan, berdasarkan dokumen pengadaan yang beredar, salah satu paket pekerjaan pengadaan Antropometri Kit memiliki nilai kontrak sebesar Rp174.510.268.000 dengan jumlah barang sebanyak 20.843 unit.

“Dalam dokumen surat pesanan Kementerian Kesehatan Nomor BJ.01.04/PPK4.1/142/2023 tanggal 17
Juli 2023, tercantum komponen harga barang, biaya pengiriman, serta kewajiban penyedia dalam menjamin kualitas, kuantitas dan kesesuaian spesifikasi barang,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, bahwa dokumen tersebut juga mengatur penyedia memiliki kewajiban untuk memastikan barang yang dikirim sesuai spesifikasi, menjamin keamanan dan kualitas produk, melakukan penggantian apabila ditemukan cacat produksi atau kerusakan saat proses pengiriman, serta memenuhi ketentuan layanan purna jual.

Dalam aspirasi yang disampaikan, JATMIKO membawa lima tuntutan utama yakni :
1. Mendorong transparansi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan Antropometri Kit Kementerian Kesehatan.

2. Meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan sesuai prinsip integritas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

3. Memastikan program kesehatan nasional terlindungi dari segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat.

4. Masyarakat menegaskan bahwa tujuan penyampaian aspirasi bukan untuk memberikan kesimpulan terhadap pihak tertentu, melainkan mendorong proses pemeriksaan secara objektif agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan hukum dan fakta.

5. Transparansi dalam pengelolaan anggaran kesehatan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah dan memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.