Hima KRS Tegaskan Pengawasan Buruh Adalah Tupoksi UPT Wasnaker Sumut, Dorong Publik Jeli Lihat Aturan

0
12
RMN, Medan – Menanggapi berkembangnya dinamika dan kegaduhan yang dibangun oleh segelintir pihak terkait perlindungan buruh perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Himpunan Mahasiswa Kawal Rakyat Sumatera Utara (Hima KRS) angkat bicara untuk mendudukan porsi perkara berdasarkan koridor hukum dan regulasi pemerintahan yang berlaku di Indonesia.

Ketua Umum Hima KRS, Muhammad Kurniawan, menyatakan bahwa kepedulian terhadap nasib buruh kelapa sawit di Labura adalah hal yang positif. Namun, Kurniawan menyayangkan adanya kekeliruan fatal dari oknum-oknum tertentu dalam memahami pembagian wewenang birokrasi, yang berujung pada salah sasaran dalam melayangkan tuntutan ataupun desakan evaluasi jabatan.

Menurut Kurniawan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten (Disnaker Labura) sama sekali tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pengawasan, penyidikan, ataupun penjatuhan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak normatif pekerja.

“Kita semua harus berbasis data dan paham regulasi sebelum melempar tuduhan. Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) itu sudah ditarik sepenuhnya ke tingkat Provinsi sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 2014. Untuk wilayah Labura, eksekutor penegakan hukumnya berada di bawah kendali UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, bukan di dinas kabupaten. Jadi aneh jika ada oknum yang memaksakan kehendak tanpa paham aturan,” tegas Muhammad Kurniawan dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Lebih lanjut, Hima KRS memaparkan bahwa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten Labura sangat terbatas. Dinas kabupaten hanya bertindak di ranah hilir hubungan industrial, seperti:

Fasilitator dan Mediator: Menerima pengaduan sengketa dan memediasi dialog antara buruh dengan manajemen perusahaan.

Pencatatan Administrasi: Mencatat perselisihan hubungan kerja di tingkat lokal.

Penerbitan Anjuran: Mengeluarkan surat anjuran non-eksekutorial jika mediasi tingkat daerah tidak menemui kesepakatan.

Apabila sebuah perusahaan kelapa sawit terbukti memotong upah, mengabaikan jaminan kesehatan (BPJS), atau melanggar keselamatan kerja, maka pihak yang wajib digeruduk, dievaluasi, dan dituntut secara hukum adalah pihak UPT Wasnaker Provinsi Sumut, karena mereka yang memegang legalitas penyidikan (pro-justitia).

“Jika ada oknum mendesak evaluasi total atau mencopot Kepala Dinas Ketenagakerjaan Labura karena masalah pelanggaran hak normatif buruh, itu adalah tuntutan yang salah alamat dan keliru secara administrasi negara. Dinas kabupaten tidak punya taring hukum untuk menyegel atau menghukum perusahaan. Taring itu ada di Wasnaker Provinsi,” tambahnya.

Lewat siaran pers ini, Hima KRS mengajak seluruh elemen masyarakat di Sumatera Utara untuk lebih cermat memetakan struktur birokrasi agar tidak mudah diprovokasi oleh opini keliru.(*/A.Halim)