Izin Usaha Bermasalah, LPKP Sumut Akan Langsungkan Aksi Unjukrasa Persoalkan Que Ball & Cafe

4
RMN, Medan – Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara (LPKP Sumut) menyikapi perihal persoalan Que Ball & Cafe yang sudah lama tidak menemui titik kejelasan perihal perizinannya, dan telah melayangkan surat aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada pekan depan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPKP Sumut, M. Rasyid Ar-Ridho kepada awak media yang menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemberitahuan kepada pihak terkait khususnya Que Ball & Cafe bahkan surat berkirim surat kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yakni dalam hal ini Polrestabes Medan dan akan melaksanakan aksi di sejumlah titik diantaranya, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, Kantor Camat Medan Selayang dan Que Ball & Cafe pada pekan depan.

“Kami berharap pihak terkait diantaranya Kadis Perkim Kota Medan Alexander Sinulingga, Camat Medan Selayang Muhammad Husnul Hafis Rambe untuk dapat memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha tersebut serta melakukan penyegelan bahkan pembongkaran terhadap Que Ball & Cafe yang berada di Jalan Jl. Sei Belutu No.35, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan”, ujar Aktivis Sumatera Utara itu pada hari Kamis, 18 Juli 2024.

Informasinya, aksi akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 yang berlangsung dari pukul 14:00 wib s/d selesai.

LPKP Sumut yang diwakili oleh Fatwa Hatta juga mengungkapkan bahwa sudah mengirim surat kepada sejumlah instansi terkait akan pemberitahuan aksi pada hari Rabu, 17 Juli 2025 lalu mengenai unjuk rasa tersebut.

“Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Kepolisian agar dapat memanggil dan memeriksa pemilik Que Ball & Cafe untuk dapat mempertanggung-jawabkan tindakannya yang telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, karena telah membangun usaha tanpa izin dengan nilai omset yang fantastis, tandasnya.

“Apalagi dengan dugaan keterlibatan sejumlah oknum diantaranya yang diduga membekingi usaha tersebut, yaitu Sdr. SAA dan oknum lainnya bahkan terindikasi bahwa mengklaim nama baik Walikota Medan untuk memuluskan tindakannya untuk menggarap sejumlah permasalahan yang terjadi di Kota Medan”, ucap Aktivis Mahasiswa Universitas Negeri Medan tersebut.

Diakhir wawancara, Fatwa menegaskan akan mengusut tuntas persoalan ini hingga selesai, bahkan jika ada penjabat publik dari instansi Pemerintahan Kecamatan Medan Selayang bahkan Dinas Perkim Kota Medan bila terbukti ikut serta membiarkan dan berusaha melindungi usaha tersebut, kami meminta kepada Walikota Medan untuk mencopot dan mutasi penjabat tersebut.

“Kami juga menemukan dugaan lainnya. Jangan sampai Satpol PP Kota Medan yang terkesan bungkam dan diam terkait persoalan ini, bahkan berupaya membekingi usaha bermasalah ini. Akan kami akan membuat aksi bejilid-jilid, unjuk rasa di Kantor Satpol PP Kota Medan, Kantor DPRD Kota Medan hingga Walikota Medan mengetahui persoalan ini dan membuat tindakan tegas serta terukur”, tutupnya.(*/Min)
Baca Juga :  Wujud Kepedulian,Kapolres Pematangsiantar Berikan Bantuan Kepada Warga Rumahnya Terbakar