Satnarkoba Polres Binjai Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Yang Hendak Antar Pesanan

3
RMN, Binjai – Satnarkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria ASP (26), diduga sebagai bandar narkoba yang siap antarkan pesanan barang terhadap pembelinya di TKP dusun pacitan desa tandam hilir-II kecamatan hamparan perak, kabupaten deli serdang, provinsi sumatera utara, Jumat 12/7/2024, pukul 17.30 wib, sore hari,

Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ASP (26) merupakan seorang bandar narkoba yang selalu siap mengantarkan barang pesanan terhadap pembelinya. Kemudian Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, SH, S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap terhadap jaringan narkoba tersebut,

Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP sesuai informasi, kemudian petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan namun gerak-geriknya patut untuk di curigai, disaat didekati oleh petugas terduga berusaha untuk melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya, namun berkat kesigapan dan gerak cepat kanit-1 Iptu Budi Susanto, SH, MH, bersama anggotanya dapat melakukan penangkapan terhadap terduga ASP (26) serta ditemukan terhadapnya berupa : 5 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 6,18 gram (dibalut tisu), 1 (satu) buah plastik klip transparan, 1 (satu) unit HP merk Infinix, 1 unit sepeda motor honda vario (tanpa No Pol).

Selanjutnya petugas menanyakan asal narkoba tersebut terhadap terduga ASP, kemudian terduga mengatakan memperoleh narkoba dari seorang perempuan dengan inisial AT, saat itu juga petugas langsung mengejar terhadap keberaannya namun AT tidak ditemukan, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah sewanya ditemukan barang bukti berupa : 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto : 2,24 gram (di balut tisu) dan 1 (satu) buah tas (sebagai tempat penyimpanan narkotika).

Terhadap terduga pelaku ASP (26) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) subs pasal 112 ayat ( 2 ) No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. ujar Akp Syamsul.(*/S.Simanjuntak)
Baca Juga :  KPU Kota Medan Adakan Koordinasi Bersama Lapas I Medan Dalam Validasi Data Pemilih Warga Binaan