RMN, Binjai – Satres narkoba polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisial : AM (25), MF (21) dan AL (55) di jalan danau poso kelurahan sumber karya kecamatan binjai timur, kota Binjai provinsi sumatera utara, Selasa 09/7/2024, pukul 16.30 wib, sore hari,
Sebelum terjadinya penangkapan terhadap ketiga orang terduga, terlebih dahulu personil satres narkoba mendapatkan informasi kemudian memberitahukan bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap narkoba,
Mendapatkan informasi tersebut, kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, memerintahkan kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi,
Namun saat tiba di TKP tim sempat kehilangan jejak sesuai ciri-ciri yang didapatkan, tapi petugas tidak kehabisan akal sehingga saat itu juga Tim langsung menyebar dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan,
Disaat tim berbagi tugas, kemudian menemukan 2 (dua) orang pria yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, kemudian dilakukan pendekatan oleh petugas namun terduga berusaha untuk melarikan diri tetapi berkat kesigapan dan gerak cepat personil sat narkoba berhasil mengamankan AM (25) dan MF (21). Pada saat mengamankan kedua pria tersebut ditemukan dari tangan kanan terduga AM (25) 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya petugas menanyakan asal sabu-sabu tersebut terhadap AM dan MF, kemudian terduga AM mengakui dianya mendapatkan barang dari seorang pria dengan inisial AL (55). Kemudian petugas langsung memburu terhadap keberadaan terduga AL, sehingga tim berhasil melakukan penangkapan terhadapnya saat sedang berada didalam rumahnya di dusun IX pasar besar desa sei semayang kecamatan sunggal kabupaten deli serdang.
Barang bukti yang diamankan dari terduga AM (25), MF (21) dan AL (55) yaitu ; 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram, 3 (tiga) plastik klip kosong, 1 (satu) unit Handphone OPPO warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna jingga.
Terhadap ketiga 3 (ketiga) terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat ( 1 ) subs pasal 112 ayat ( 1 ) Jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. ujar Akp Syamsul.(*/S.Simanjuntak)