RMN Pematang Siantar, 08/052024
Polsek Siantar Marihat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat BRIPKA Asril Manurung menyelesaikan perkara penganiayaan melalui Problem Solving.
Penganiayaan itu terjadi di rumah pihak I berinisial HS (64) di Jalan Manunggal Karya Bahail Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun pada Rabu, 8 Mei 2024 pagi 08.00 Wib.
Awalnya pagi itu BRIPKA Asril Manurung mendapat Informasi dari Ka. SPKT Polsek Siantar Marihat bahwasanya ada warga Kelurahan Pematang Marihat datang ke Polsek Siantar Marihat yang ingin dilakukan mediasi Bhabinkmatibmas polsek Siantar marihat terkait masalah Keluarga antara seorang ayah dan seorang anak laki-laki ( dewasa) sehingga terjadi pemukulan yang dilakukan anak tersebut kepada ayahnya.
Selanjutnya Bripka Asril Manurung mempertemukan pihak I berinisial HS selaku ayah dengan pihak ke II berinisial AAS (20). Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan saling meminta maafkan.
Adanya surat perdamaian disertakan materai Rp1000 maka BRIPKA ASRIL Manurung menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut melalui Problem Solving.
Pada kesempatan itu BRIPKA Asril Manurung menyampaikan pesan kamtibmas agar tetap hidup rukun dalam berkeluarga serta menjaga kamtibmas di linkungan kita tempat tinggal masing masing,ujar Bripka Asril.
( *//Rudi )