Kurang dari 48 Jam, Pencuri HP Diringkus Tim Reskrim Polsek Gunung Malela

0
3

RMN, SIMALUNGUN – Kejelian dan kecepatan tim Reskrim Polsek Gunung Malela kembali teruji. Dalam waktu kurang dari 48 jam sejak menerima laporan, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang kuli bangunan di kawasan Perumahan Lestari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Seorang pria berinisial RSP (37 tahun) diamankan pada Jumat malam, 8 Mei 2026, atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHPidana.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 09 Mei 2026, sekira pukul 08.00 WIB. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam menjalankan tugas secara berintegritas dan humanis.

“Ini adalah bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat. Kami terus berupaya hadir cepat, tanggap, dan profesional dalam setiap laporan yang masuk dari warga,” ujar AKP Verry Purba.

Kejadian bermula pada Senin, 04 Mei 2026, sekira pukul 16.30 WIB. Korban, JEPRI PRANANDA (24 tahun), seorang kuli bangunan asal Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Pane, saat itu tengah membereskan perlengkapannya usai bekerja di lokasi proyek Perumahan Lestari, Huta VII Kampung Jawa, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar.

Saat memeriksa tas kerjanya yang sebelumnya ia simpan di sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi kerja, Jepri terkejut mendapati isi tasnya telah raib. Satu unit ponsel Samsung Galaxy A55 5G berwarna Awesome Lilac dengan nomor IMEI1: 356174382479460 dan IMEI2: 357298542479463, serta uang tunai senilai Rp300.000 lenyap tanpa jejak. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah).

Dua hari berselang, tepatnya Rabu, 06 Mei 2026 pukul 13.00 WIB, Jepri resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/106/V/2026/SPKT/POLSEK GUNUNG MALELA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

Baca Juga :  Panitia Musda Ke IX Al Washliyah Pematangsiantar Terbentuk

Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. SITUNGKIR, SH, langsung menggerakkan tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Dari berbagai keterangan saksi dan penelusuran alat bukti, identitas pelaku berhasil dipersempitkan.

Pada Jumat malam, 08 Mei 2026, sekira pukul 20.30 WIB, pelaku atas nama RISKO SURYA PUTRA (37 tahun), seorang tukang bangunan yang beralamat di Huta IV Siderejo, Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, berhasil diamankan di kediamannya sendiri. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A55 5G milik korban.

Kapolsek Gunung Malela, AKP HENGKY B. SIAHAAN, SH.MH., membenarkan kejadian tersebut dan mengapresiasi kerja keras tim di lapangan.

“Pelaku sudah kami amankan. Saat dihadapkan dengan bukti-bukti, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya,” ucap AKP Hengky.

Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Gelar perkara pun dijadwalkan segera dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.

AKP Verry Purba mengungkapkan bahwa Polres Simalungun tidak akan pernah berhenti bergerak cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat apabila menjadi korban kejahatan. Polri ada dan siap melayani,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi cermin profesionalisme jajaran Polsek Gunung Malela dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.(*/chan)