RMN, Medan – Aliansi Advokat Sumatera Utara melaporkan Saiful Mujani ke SPKT Polda Sumut, Kamis (16/4/2026). Laporan itu diterima dengan Nomor STTLP/B/590/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara pada pukul 12.41 WIB.
Pelapor, Josua Partogi Nababan SH, warga Tapanuli Utara, melaporkan dugaan tindak pidana yang dinilai membahayakan keamanan umum. Laporan tersebut mengacu pada KUHP terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 193 dan/atau 246. Josua melapor bersama Ketua Aliansi Advokat Sumut Bernard Simaremare SH MH dan jajaran. Mereka menyatakan keberatan atas pernyataan Saiful dalam video yang beredar di media sosial sejak 14 April 2026.
Dalam video itu, Saiful diduga mengajak publik untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto saat acara halal bihalal. Pernyataan tersebut kemudian viral di TikTok. “Atas pernyataan itu, kami merasa keberatan dan melaporkannya agar diproses sesuai hukum,” ujar Bernard.
Selain itu, Aliansi Advokat Sumut menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan instabilitas dan dinilai inkonstitusional. Mereka juga mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber, dalam video pendek yang beredar, Saiful Mujani menanggapi laporan tersebut dengan sikap tenang.
Ia menilai pelaporan itu merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan opini politik di ruang publik. Karena itu, menurutnya, perbedaan pandangan seharusnya dijawab dengan kritik, bukan dibawa ke ranah hukum.
Lebih lanjut, Saiful mengingatkan agar aparat tidak terlalu jauh mencampuri ekspresi opini warga. Ia menilai hal itu berpotensi kurang sehat bagi iklim demokrasi, selama tidak ada pihak yang dirugikan. Meski demikian, Saiful menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.(*/S.Simanjuntak)

