Sat Res Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu 13,34 Gram di Tapian Dolok Pada Malam Hari

0
3
RMN, Simalungun – Ketegasan dan kecepatan bertindak Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun kembali terbukti dalam sebuah operasi penindakan yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pedesaan Kabupaten Simalungun. Seorang pria paruh baya berinisial Sanik Candra (46), warga Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, berhasil diringkus oleh personil Sat Narkoba Polres Simalungun Unit I pada Senin, 06 April 2026, sekira pukul 01.30 WIB, saat tengah menunggu pembeli sabu di sebuah cakruk milik warga setempat.

Saat dikonfirmasi pada Kamis, 09 April 2026, pukul 15.20 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut. “Ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak pernah tidur dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba. Berbekal informasi dari warga, Kanit I Sat Narkoba langsung memimpin tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan,” ujar AKP Verry Purba.

Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Alex Sidabutar, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu malam, 05 April 2026, sekira pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di wilayah Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tanpa membuang waktu, IPDA Alex Sidabutar langsung memimpin timnya bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Begitu kami menerima informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Informasi warga sangat berharga bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Kami tidak akan membiarkan narkoba merusak generasi muda dan ketentraman masyarakat di wilayah hukum kami,” ucap IPDA Alex Sidabutar dengan tegas.

Setibanya di lokasi, personil menemukan tersangka Sanik Candra sedang duduk santai di sebuah cakruk milik warga. Pria berusia 46 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta itu tengah menunggu calon pembeli sabu yang akan datang. Tanpa memberikan kesempatan tersangka melarikan diri, personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat. Dari tubuh tersangka, ditemukan barang bukti narkotika yang cukup besar yakni 16 plastik klip sedang berisi sabu dan 1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat keseluruhan brutto mencapai 13,34 gram.

Selain narkotika, personil turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu plastik klip sedang kosong, satu kaca pirex, satu alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, satu sendok plastik, satu kotak rokok Club X, uang tunai sebesar Rp 1.032.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi, serta tiga unit handphone masing-masing merek Awesome warna hitam, Nokia warna hitam, dan Nokia warna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.

Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Lebih jauh, dari pengakuan tersangka terungkap bahwa narkotika jenis sabu yang berada di tangannya diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Sisu, warga Batang Kuis. Keterangan ini menjadi petunjuk berharga bagi tim penyidik untuk terus menelusuri dan membongkar jaringan pemasok narkoba yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku di lapangan. Pengakuan tersangka mengenai sumber perolehan sabu akan kami kembangkan lebih lanjut untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” ungkap IPDA Alex Sidabutar.

Tersangka Sanik Candra kini telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk menjalani serangkaian proses hukum, mulai dari penerbitan laporan polisi, pembuatan surat perintah penyidikan, gelar perkara, hingga pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/Rudi)
Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026