Kerja Keras Polsek Bangun Ungkap Kasus Pencurian Rumah Polwan, Tiga Tersangka Berhasil Ditangkap

0
2
RMN, Simalungun – Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan kinerja cepat dan profesional dalam mengungkap tindak pidana pencurian. Melalui kerja keras dan penyelidikan intensif, tiga pelaku pencurian di rumah seorang anggota Polwan Polres Pematangsiantar berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polsek Bangun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk kepada sesama personel Polri yang menjadi korban.

“Personel Unit Reskrim Polsek Bangun kembali menunjukkan taringnya dengan keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan cara membobol rumah milik personel Polwan Pematangsiantar. Kami bekerja cepat dan profesional untuk mengungkap pelaku,” ujar AKP Hengky B. Siahaan saat dikonfirmasi, Senin (30 Maret 2026) sekira pukul 21.50 WIB.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/73/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/43/III/2026/Reskrim tanggal 29 Maret 2026.

Pelapor adalah Widi Anita Sihombing, WNI, perempuan, 38 tahun, beragama Kristen Batak, anggota Polri Polres Siantar, berdomisili di Jl. Asahan KM.4 Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Ia didampingi saksi-saksi, yaitu Sabar Anthony Nainggolan (42 tahun, PNS) dan Mak Kesya (48 tahun, perawat).

Menurut kronologi yang diungkapkan Kapolsek, kejadian terjadi pada Sabtu (28 Maret 2026) sekira pukul 11.30 WIB. Saat pelapor bersama suaminya tiba di rumah miliknya di Jl. Asahan KM.4 Nagori Pamatang Simalungun, mereka mendapati sebuah keyboard merk Yamaha PSR-E473 yang biasa berada di ruang tamu telah hilang. Suami pelapor kemudian melihat pintu jendela bagian belakang rumah rusak karena telah dicongkel oleh pelaku.

“Setelah memeriksa lebih lanjut, ternyata barang-barang lain juga hilang, yaitu satu pasang sepatu merk On Cloud, dua buah raket badminton, dan dua tabung gas ukuran 3 Kg. Total kerugian yang dialami pelapor mencapai lebih kurang Rp10.550.000,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan kronologi yang dilaporkan korban.

Atas kejadian tersebut, pelapor segera membuat pengaduan ke Polsek Bangun. Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H. beserta tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Tim langsung bergerak cepat. Berdasarkan informasi dan fakta-fakta hasil penyidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Selanjutnya dilakukan penangkapan secara berturut-turut pada Minggu (29 Maret 2026),” ucap AKP Hengky.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Riky Bayu Agustinus Pasaribu (berinisial RBP), 27 tahun, warga Jalan Halilintar No.17 Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Ia ditangkap sekira pukul 21.00 WIB di Jl. Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur.

Selanjutnya, Rahman Nawi Siregar (berinisial RNS), 27 tahun, warga Jalan H. Ulakma Sinaga Gang Sipirok, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap sekira pukul 22.30 WIB di depan rumahnya.

Penangkapan ketiga dilakukan terhadap Kris Kevin Natanael Sitompul (berinisial KKN), 24 tahun, berprofesi sebagai pemusik, warga Jalan Hati Rongga No.17 Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Ia berhasil ditangkap sekira pukul 23.30 WIB di Jl. Pangaribuan, Kecamatan Siantar Selatan.

Satu tersangka lain berinisial A (30 tahun) masih dalam pencarian dan belum berhasil ditangkap.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu gunting seng yang diduga digunakan untuk merusak jendela, satu unit keyboard Yamaha PSR-E473 warna hitam, satu pasang sepatu On Cloud warna abu-abu, satu raket badminton merk APCS, satu raket badminton merk Yonex, serta dua tabung gas 3 Kg.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHPidana tentang pencurian dengan cara membobol rumah.

Kapolsek Bangun menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim Unit Reskrim Polsek Bangun di bawah kepemimpinannya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kasus ini membuktikan bahwa Polsek Bangun tidak akan tinggal diam terhadap setiap laporan kejahatan, termasuk yang menimpa anggota Polri sendiri,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Rencana tindak lanjut selanjutnya adalah menyerahkan tersangka ke penyidik, melakukan pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, serta melaporkan hasil penyidikan kepada pimpinan.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya Polsek Bangun yang dikenal responsif dan profesional dalam menangani berbagai kasus.

Dengan demikian, Polsek Bangun kembali menorehkan prestasi dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya, membuktikan bahwa kerja keras dan sinergi tim menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus secara cepat dan tepat.(*/Rudi)
Baca Juga :  Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Binaan