RMN, Siantar – Personil piket Polsek Sianțar Utara Polres Pematangsiantar selesaikan dugaan percobaan pencurian sarung di Pasar Dwikora Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Jumat 13 Februari 2026 siang sekira pukul 14.15 Wib.
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH bahwa awalnya pihak kedua inisial A.I (32) warga Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar mengambil sarung dari toko milik pihak pertama inisial KN (44) warga Kelurahan Sukadame Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar tanpa permisi.
Namun aksi percobaan pencurian dilakukan pihak kedua tersebut diketahui pihak pertama dan diteriaki. Pihak kedua melarikan diri sembari sarung tersebut di jatuhkan pihak kedua pelaku.
Usaha pihak kedua gagal karena pihak kedua ditangkap warga lalu dibawa ke Mako Polseķ Sianțar Utara. Selanjutnya Personil Piket Polsek Siantar Utara respon cepat melakukan mediasi yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai dan pihak pertama tidak membuat laporan polisi (LP).
“Dugaan percobaan pencurian itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas AKP Jahrona.(*/Rudi)
Beranda Berita Terkini Pencurian Sarung di Pasar Dwikora, Polsek Siantar Utara Selesaikan Dengan Problem Solving

