RMN, Siantar – Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar selesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Simpang 4 Jalan Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Rabu 11 Februari 2026 siang sekira pukul 11.15 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan bahwa kejadian itu berawal pihak pertama inisial EMN (26) warga Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan pihak kedua inisial JPS (40) warga Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara sama sama berada di Simpang 4 Jalan Bali tersebut.
Saat itu pihak kedua menawarkan dagangan tissue nya kepada pengemudi mobil tetapi pengemudi mobil tersebut tidak membeli dagangan nya. Setelah itu Pihak Pertama menawarkan dagangannya yang juga tissue kepada pengemudi mobil tersebut dan pengemudi mobil tersebut membeli seharga Rp. 15.000.
Hal tersebut membuat Pihak Kedua murka dan merasa tersaingi kemudian langsung mengejar Pihak Pertama serta melakukan Pemukulan yang mengakibatkan Luka gores di leher kiri Pihak Pertama. Tidak terima kejadian itu pihak pertama melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Utara.
Lalu personil piket SPKT Polsek Siantar Utara langsung merespon dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Pihak kedua mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai. Pihak pertama juga tidak melakukan Penuntutan Hukum kepada pihak kedua.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian di atas materai sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas AKP Jahrona.(*/Rudi)

