RMN, Siantar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Sumber Jaya II tepatnya Perumahan Modern Luxury Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang terjadi pada hari Rabu 14 Januari 2026 pagi sekira pukul 06.00 Wib.
Satu orang pelaku ditangkap inisial Re (28) warga Jalan Medan Simpang Kerang Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Rabu (21/1/2026) malam sekira pukul 21.00 wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar ST.rK. SIK. MH menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada hari Rabu 14 Januari 2026 sekira pukul 06.00 Wib Pelapor/ korban inisial WP (41) bangun tidur kemudian hendak membuka pintu pelapor terkejut melihat sepeda motornya jenis Honda Vario 125 warna Hitam BK 2614 TBV yang di parkir di dalam ruang tengah telah hilang.
Lalu pelapor melihat pintu depan serta pintu pagar besi depan terbuka. Selanjutnya pelapor menemui tetangga terdekatnya dan menceritakan kejadian yang baru dialaminya sembari bertanya -tanya apakah ada melihat orang yang mencurigakan pernah masuk ke dalam rumahnya, tapi para tetangga tidak ada yang mengetahuinya.
Tidak terima kejadian itu pelapor membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/34/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 21 Januari 2026 malam sekira pukul 21.00 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus Curat tersebut dengan menangkap pelaku Re sedang dudu duduk di jalan Sumber jaya lI Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku Re mengakui perbuatannya melakukan curat sepeda motor Honda Vario dirumah Pelapor bersama temannya inisial Fa dengan cara masuk ke dalam rumah melalui tembok belakang rumah dan masuk kedalam rumah lalu melihat sepeda motor yang parkir di dalam rumah yang kunci sepeda motornya di letakkan di laci sepeda motornya tersebut. Kemudian pelaku membuka pintu depan dan mendorong sepeda motor keluar dari rumah. Lalu pelaku menjual sepeda motor pelapor tersebut ke Parluasan.
Adanya pengakuan itu Kanit Jatanras bersama Tim langung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku Fa dan barang bukti sepeda motor milik pelapor akan tetapi tidak ditemukan sehingga pelaku Re diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar. Selang dua hari kemudian Kanit Jatanras bersama Tim berhasil mengamankan sepeda motor pelapor.
“Pelaku Re sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” Pungkas AKP Sandi.(*/Rudi)

