RMN, Tanjungbalai – Rahmat fauzi, aatpam Bank Danamon Cabang Kota Tanjungbalai dipecat melalui WhatsApp sepihak. Ironisnya, pemecatan itu sangat merugikan karena tanpa melalui dasar yang jelas.
Kejadian pas di hari minggu 11 januari 2026, pada saat itu juga tanpa adanya surat sp3 tiba-tiba vendor langsung melakukan penarikan personil melalui WhatsApp jam 11 malam tutur nya pada seorang ketua penggiat kebijakan hukum, khaidir rahman.
Khaidir rahman ketua Umum Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik, menanggapi hal tersebut yang dilakukan PT TUNAS ARTHA GARDATAMA SEKURITI tidak sesuai dengan peraturan dan Perundang Undangan mengikuti aturan umum PHK di Indonesia, dimulai dengan peringatan lisan dan tertulis (SP1, SP2, SP3), pencatatan pelanggaran yang jelas, pembuktian, dan pemberitahuan dengan memberikan jeda waktu sebelum tanggal efektif pemecatan, sambil tetap mematuhi UU Cipta Kerja (Pasal 154A) serta memastikan tidak ada PHK sepihak tanpa alasan sah, dengan mediasi Dinas Ketenagakerjaan jika perlu tuturnya.
“Sebagai pimpinan, tidak etis melakukan pemecatan tanpa alasan yang jelas
Perusahaan wajib melakukan perundingan terlebih dahulu dengan pekerja atau serikat pekerja sebelum mengambil keputusan PHK. Jika perundingan gagal, penyelesaian harus dilakukan melalui lembaga hubungan industrial. PHK juga harus diberitahukan secara tertulis minimal 14 hari sebelum pemecatan dilakukan. Jika PHK dilakukan sepihak tanpa mengikuti aturan, perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan yang dipecat.
Informasi yang kami dapat bahwa, pihak bank danamon yang meminta vendor baru untuk menggantikan rahmat f, lalu PT TAGS berdalih mengantikan rahmat f dikarenakan tidak ada project di wilayah tanjungbalai, akan tetapi dilapangan posisi rahmat fauzi langsung digantikan.
Kami menduga kuat bahwa antara pihak bank danamon cab. Tanjungbalai dan PT TAGS telah merencanakan pemberhentian rahmat f tanpa melakukan perundingan dan proses sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan. Jangan sampai tenaga kerja lokal diperlakukan semena-mena tanpa dasar hukum yang jelas,”
Kami juga akan mengambil langkah mendesak anggota DPRD Kota Tanjungbalai agar memanggil perusahaan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat.(*/Red)

