RMN, Siantar – Adanya pemberitaan salah satu media online dengan judul “Dinilai tidak profesional, penasehat hukum korban penganiayaan meminta Bid Propam Polda Sumut periksa Kapolsek Siantar Timur membuat Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH angkat bicara.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH secara tegas membantah penilaian tidak profesional tersebut karena pihaknya sudah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polsek Siantar Timur.
Kapolsek menjelaskan, Kanit Reskrim IPDA Jhonson Panjaitan bersama penyidik sudah melakukan penyidikan laporan pengaduan korban Horas Sinaga dengan Laporan Polisi (LP) LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR TIMUR/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA Sumatera Utara, tanggal 9 Juni 2025 tersebut yang hasilnya ditemukan alat bukti berupa keterangan 4 orang saksi saksi yang melihat langsung ketika tersangka AS melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dan hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) luka korban.
Atas hasil penyidikan tersebut maka pelaku AS telah ditetapkan sebagai Tersangka tindak ‘pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian juga sudah diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka AS dan upaya penangkapan sebanyak dua kali, namun tersangka AS tidak ditemukan alamat rumahnya di Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
“Jadi tidak benar kami Polsek Siantar Timur tidak profesional menangani laporan polisi penganiayaan dialami korban tersebut, kami sudah lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Jadi hingga saat ini kami masih berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka AS untuk dilakukan penangkapan,” pungkas IPTU Edy J.J. Manalu.(*/Rudi)
Beranda Berita Terkini Polsek Siantar Timur Tidak Henti Hentinya Lakukan Pengejaran Terhadap Pelaku Penganiayaan di...