Tindak Lanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Marihat Selesaikan Masalah Perselisihan

0
10
RMN, Siantar – Menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, Polsek Siantar Marihat gerak cepat melakukan pengecekan adanya perselisihan di Jalan D.I Panjaitan depan SPBU, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Kamis, 7 Agustus 2025 malam sekira pukul 19.51 Wib.

Awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat bahwa adanya perselisihan di Jalan D.I Panjaitan depan SPBU Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya Operator Call Center 110 meneruskan laporan masyarakat tersebut ke piket Polsek Siantar Marihat. Setiba dilokasi, personil piket Polsek Siantar Marihat menemukan adanya perselisihan yang disebabkan terjadinya bersenggolan antara pengendara sepeda motor dan mobil.

Lalu personil Polsek Siantar Marihat melakukan mediasi terhadap kedua pengendara tersebut dan yang hasilnya kedua pengendara tersebut sepakat berdamai secara kekeluargaan.

“Polsek Siantar Marihat sudah melakukan mediasi dan kedua pengendara tersebut berdamai secara kekeluargaan. Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengalami atau mengetahui terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana agar menghubungi Call Center 110 sehingga personil Polres Pematangsiantar langsung menindaklanjutinya,” Kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi.(*/Rudi)
Baca Juga :  Pemprovsu Bahas Regulasi Ojol, Aplikator Siap Patuhi Tarif KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator Dan Driver