Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Cabul Dibawah Umur

5
RMN, Binjai – Setelah mengetahui anaknya dicabuli oleh seorang pria paruh baya DH (41), seorang ibu mendatangi SPKT Polres Binjai untuk melaporkan kasus pencabulan tersebut pada hari Selasa (28/5/224).

Menurut pengakuan korban MLC (13) (alias bunga) kepada ibunya bahwa terduga pelaku DH (41) sudah melakukan perbuatan cabul terhadapnya sebanyak 5 kali, terhitung sejak mulai pada bulan maret 2023.

Pertama kali pelaku DH melakukan perbuatannya pada bulan Maret 2023, kedua kali pada bulan Mei 2023, ketiga kali pada bulan Oktober 2023, keempat kali tersangka melakukannya pada pertengahan bulan Februari 2024 dan kelima kali pada akhir bulan Februari 2024. Dimana terduga pelaku DH mencabuli korbannya dari pertama sampai kelima kalinya di dalam ruangan tamu rumah pelaku DH di Jalan Sawi Lk.I, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat.

Anehnya lagi terduga pelaku DH menyuruh korban MLC untuk membuat sebuah vidio yang berisikan agar korban memperlihatkan miss V nya dengan cara membuka-bukanya menggunakan jari tangan korban yang direkam oleh korban di kamar mandi pada hari Jumat (17/5/24).

Kemudian permintaan kedua oleh pelaku terhadap korban agar kembali membuat sebuah vidio yang berisikan agar korban menusuk-nusukan ke miss V korban dengan menggunakan sebuah timun dan vidio tersebut kembali direkam korban saat berada di kamar mandi, Jumat 24/5/2024,

Selanjutnya tersangka DH menyuruh korban untuk mengirimkan 3 (tiga) buah video yang direkam saat dikamar mandi oleh korban atas suruhan tersangka DH, selanjutnya korban mengirimkan ketiga vidio tersebut terhadap tersangka DH. Dimana vidio pertama dikirim oleh korban pada hari Sabtu 25/5/2024, vidio kedua hari minggu 26/5/2024 dan vidio yang ketiga hari Senin 27/5/2024.

Setelah tersangka DH (41) di tangkap oleh satreskrim polres Binjai pada hari Jumat 31/5/2024, kemudian tersangka DH mengakuinya bahwa sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada hari minggu tanggal 19/5/ 2024 sekira pukul 14.00 wib dan yang kedua kalinya tersangka melakukannya pada hari kamis tanggal 23 Mei sekira pukul 13.00 wib, saat melakukan persetubuhan tersebut kedua kalinya tersangka melakukannya di sebuah ruko kosong di depan rumah tersangka.

Terhadap terduga DH (41) akan dijerat dengan menggunakan pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.(*/S.Simanjuntak)
Baca Juga :  Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Rapat Sinode Kerja Ke-46 Gereja Pentakosta