Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar Tangkap ASD Dekat Rumahnya, Miliki 8.43 gram Narkoba Jenis Sabu

10
RMN, Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap ASD (23) memiliki narkotika jenis sabu dipinggir Jalan dekat rumahnya, Jalan Seram Bawah Gang Pulau Pandan Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa 8 Juli 2025 malam sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan awalnya adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jln. Seram bawah Gang Pulau Pandan Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui laki laki memiliki narkotika tersebut berinisial ASD. Selanjutnya pada hari Selasa 8 Juli 2025 malam sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku ASD dipinggir Jalan Seram bawah Gang Pulau Pandan tersebut.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kirinya berat bruto 0,33 gram, 1 unit Handphone (HP) merk Htc warna merah dari tangan sebelah kanan.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan sekaligus penggeledahan di rumah pelaku ASD juga di Jalan Seram Bawah Gang Pulau Pandan tersebut, kemudian kembali ditemukan barang bukti di dalam kamar ada 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, di bawah kasur ada 2 buah plastik klip kosong. Lalu di dapur ditemukan di atas lemari ada 1 buah plastik putih berisikan sabu berat bruto 8.43 gram.

Diinterogasi pelaku ASD mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki tidak di kenal.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tetapi laki laki tak dikenal tersebut tidak ditemukan dan nomor HP nya juga tidak ada sehingga pelaku ASD beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Pelaku ASD sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.(*/Rudi)
Baca Juga :  Brimob Polda Aceh Sterilisasi 3 Gereja di Lhokseumawe Amankan Ibadah Tahun Baru 2025