
Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra S.Sos.I. MH mengatakan perkelahian tersebut antara pihak I inisial LS dan pihak II RIPD. Setelah dilakukan mediasi di Polsek Siantar Barat, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidka saling menuntut proses hukum dikemudian hari serta saling memaafkan.
Adanya perdamaian tersebut,maka perkara perkelahian telah di anggap selesai dengan problem solving dan bersalaman satu sama yang lain. “Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dan masing masing menandatanganinya,” Pungkas IPTU Dian Putra.(*/Rudi)