Sat Resnarkoba Pematang Siantar Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Nagur Gg Nenggala

4
RMN, SianČ›ar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Nagur Gang Nenggala Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 17.45 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan tersangka itu inisial AAS alias A (35) warga Jln. Ade Irma Suriyani Gang Gajah Mada Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Nagur Gang Nenggala Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 17.45 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka AAS alias A dipinggir jalan Nagur Gang Nenggala sesuai informasi masyarakat tersebut.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,19 gram di balut tisu dari atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan tersangka AAS alias A melalui tangan kanannya dan 1 unit Handphone (HP) redmi warna cream dari tangan kanannya.

Diinterogasi tersangka AAS alias A mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari laki laki inisial D yang juga beralamat di Jalan Nagur tersebut. Setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial D sudah tidak berada ditempat dan nomor HP nya juga tidak aktif. Selanjutnya tersangka AAS alias A beserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka AAS alias A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.(*/Rudi )
Baca Juga :  Kereta Api Jadi Pilihan Favorit, Penumpang Naik 31% Selama Libur Nataru di Sumut