Sat Lantas Polres Pematang Siantar Gencar Sosialisasi Larangan Overload Dan Overdimensi

3
RMN, Siantar – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematang siantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan SH melaksanakan pembagian brosur dan stiker larangan Overload dan Overdimensi di Jalan Parapat Kecamatan Siantar MarimbuN Kota Pematang siantar pada hari Kamis 19 Juni 2025 pagi sekira pukul 08.00 Wib.

Kepala satuan Lalulintas (Kasat Lantas) IPTU Friska Susana SH mengatakan pembagian brosur dan stiker tersebut merupakan rangkaian pelaksanaan kegiatan Pendidikan Masyarakat BerLalu Lintas, Penerangan Keliling, dan Penyuluhan (Dikmas Lantas Penling Penluh).

Adapun sasaran kegiatan tersebut para pengemudi dan kendaraan barang yang melewati wilayah hukum Polres Pematang siantar yang bertujuan memberikan himbauan dan edukasi agar tidak Overload dan Overdimensi karena dapat menyebabkan kerusakan jalan serta membahayakan bagi keselamatan Supir dan masyarakat sesama pengguna jalan.

Sesuai Atensi Bapak Kapolri melalui Korlantas Polri akan melaksanakan penindakan tegas bagi angkutan barang yang overdimensi dan overload pada saat beroperasi di jalan raya.

Overdimension merupakan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas acaranya “Biasa” sesuai Pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 tahun 2009 dan Overloading merupakan tindak pidana pelanggaran acaranya “Singkat (tilang)” sesuai Pasal 307 UU LLAJ No.23 tahun 2008.

Terkait dengan hal tersebut Polri beserta instansi terkait akan melaksanakan tiga tahapan kegiatan yakni himbauan dan edukasi mulai 01 sampai dengan 30 Juni 2025, Peringatan (Teguran) mulai 1 sampai dengan 13 Juli 2025 dan Penindakan mulai 14 sampai dengan 2025.

“Kami himbau agar pengusaha angkutan barang memperhatikan seluruh armadanya tidak melanggar ketentuan dan undang undang yang berlaku sehingga tercipta Kamseltibcar lantas,” Sebut Kasat Lantas IPTU Friska.(*/Rudi)
Baca Juga :  Edarkan Sabu 4,24 Gram, Laki-laki Asal Simalungun Berhasil Diciduk Sat Resnarkoba Pematang Siantar