RMN, Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang siantar berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berinisial S (45) dirumahnya, Jalan Bola Kaki Gang Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar, pada hari Rabu (28/5/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pematang siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Bola Kaki Gang Langgar tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (28/5/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba berhasil meringkus tersangka S sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berdiri di ruang tamu dalam rumahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) merek Vivo warna Hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya, dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 unit HP merek Samsung warna putih dan uang Rp. 285.000.
Lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya di saksikan RT setempat, dari selipan sofa di ruang tamu ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,07 gram dan 1 paket narkotika jenis ganja berat bruto 0,75 gram serta dari atas lantai ruang tamu ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam.
Diinterogasi tersangka S mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial R yang tidak diketahui alamat nya dan ganja diperoleh dari laki laki berinisial A. Adanya pengakuan itu tersangka S beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang siantar.
“Tersangka S sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta akan diproses dengan mempersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.(*/Rudi)