Dengan Problem Solving Perkara Pencurian Tiga Meteran Air PDAM Berakhir di Polsek Siantar Utara

0
17
RMN, Siantar – Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH selesaikan perkara pencurian tiga meteran air PDAM dengan problem solving, pada Rabu 21 Mei 2025 sore sekira pukul 15.00 Wib.

Ketiga meteran air PDAM tersebut milik pihak pertama yakni Al Siagian (64) dan Handayani Hutasuhut (62) warga Jl. Siak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang siantar serta El Sopian Hutasuhut (50) warga jln. Singosari Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang siantar yang dilakukan pihak kedua Ucok Supardi Lubis (49) warga Jl. Sadum Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2025 dini hari sekira pukul 02.00 Wib.

Setelah dilakukan mediasi di Mako Polseķ Siantar Utara, kedua belah pihak sepakat pihak kedua telah mengakui perbuatanya dan saling maafkan terhadap pihak pertama serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Kemudian pihak pertama sudah memaafkan pihak kedua dan tidak ada lagi saling menuntut dikemudian hari serta sudah berkordinasi dengan pihak PDAM akan memasang meteran yang baru.

Adanya perdamaian tersebut maka perkara pencurian tiga meteran air PDAM tersebut diselesaikan dengan problem solving secara berdamai atas perbuatannya.(*/Rudi)
Baca Juga :  Dukung Pemberantasan Narkoba, Kapolres Pematangsiantar Terima 1200 Alat Test Urine Dari Walikota