Satres Narkoba Polres Pematang Siantar Gagalkan Peredaran Sabu di Jalan Mataram Dan Tiga Orang Ditangkap

0
27
RMN, Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kos kosan Jalan Mataram 1 Kelurahan Melayu Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematang siantar, pada hari Kamis (15/5/2025) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Tiga orang pengedar berhasil ditangkap yakni satu orang perempuan berinisial SR alias A (35) warga jl. Dahlia Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar serta dua laki laki inisial AML (39) warga jl. Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar dan AZ (35) warga jl. Sriwijaya Kelurahan Melayu Kec.Siantar Utara Kota Pematang siantar.

Kapolres Pematang sianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di sebuah kos kosan Jalan Mataram 1 Kelurahan Melayu Kecamatan Sianțar Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (15/5/2025) siang sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba menggerebek salah satu kamar di kos kosan tersebut dan menemukan ketiga tersangka.

Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di kamar tersebut kemudian ditemukan barang bukti di rak rak ada sebuah tas warna biru transparan didalamnya 1 buah kotak warna hijau dan di buka kotak tersebut ada 33 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,02 Gram dan uang sebanyak Rp.250.000.

Lalu di rak tersebut ada juga 1 buah bong lengkap dengan pipa kaca pirex berisi sabu, 1buah kaca pirex lengkap dengan kompeng karetnya dan 1 buah notes kecil berisi catatan penjual sabu serta di atas tempat tidur ada 3 unit handphone (HP) milik ketiga tersangka.

Diinterogasi sabu total berat bruto 12,02 gram tersebut memiliki tersangka SR alias A yang didapatkan dari laki laki berinisial YP. Adanya pengakuan itu ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang sianțar.

“Hingga saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI,” Pungkas AKP Jonny.(*/Rudi)
Baca Juga :  Peninjauan Lokasi Ex THM Marcopolo, CDI Dan New Blue Star Oleh Kemenko Polkam RI