Pria 39 Tahun Memiliki Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Siantar, Sempat Dibuang ke Selokan

0
24
RMN, Siantar – Satuan Reserse narkoba Polres Pematang siantar menangkap seorang laki laki berinisial PA alias D (39) warga warga Jln. Tanjung pinggir Kelurahan Tanjung pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang siantar memiliki pada Sabtu (17/5/2025) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pematang sianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan penangkapan tersebut di Jln. Mojopahit Gang Mutiara Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota. Pematang siantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki- laki yang akan melakukan transaksi narkoba di Jln. Mojopahit bawah Gang Mutiara Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota. Pematang siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap laki laki berinisial PA alias Dana sedang duduk di Gang Mutiara dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,35 gram yang dibuang ke atas selokan yang menggunakan tangan kanannya.

Diinterogasi tersangka PA alias D mengaku sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki inisial A. Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba membawa tersangka Dana ke rumah laki laki inisial A tersebut akan tetapi laki laki inisial A tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka Dana beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang siantar.

“Tersangka PA alias D sudah status residivis narkoba tahun 2017 dan hingga saat ini juga sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.(*/Rudi)
Baca Juga :  GEMASABA Desak DPRD Medan Dan Walikota Gelar Dialog Persatuan Dengan Mahasiswa Serta Masyarakat