RMN, Siantar – Satuan Lalulintas Polres Pematang sianțar melakukan penindakan pelanggaran kasat mata didepan kantor Sat Lantas Polres Pematang siantar, Jl. Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, pada hari Jumat 16 Mei 2025 sore pukul :16.10 Wib.
Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH mengatakan kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata tersebut dilakukan dengan patroli dan pengaturan arus lalulintas dengan didampingi Perwira Sat lantas
Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan 5 pengendara sepeda motor melintas tidak menggunakan Helm SNI. Setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan penindakan berupa tilang Sesuai dengan SOP yang terdiri 3 buah SIM dan 2 unit sepeda motor karena sama sekali tidak bisa menunjukkan STNK dan SIMnya.
Untuk ke lima pengedar sepeda motor yang di tilang tersebut diarahkan untuk menghadiri sidang tilang pada hari Jumat 13 juni 2025 pukul 10.00 wib di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang siantar
“Kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata ini untuk memberikan Situasi Kamseltibcar lantas yang aman dan Kondusif bagi masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polres Pematang sianțar,” Pungkas IPTU Friska.(*/Rudi)
Beranda Berita Terkini Pelanggaran Kasat Mata, 5 Sepeda Motor Ditindak Sat Lantas Polres Pematang Sianțar...