
Jalan SM Raja No 69 Lk. II Kel. Nangka Kec. Binjai utara, kota Binjai.
Mendengar keterangan RE selalu saksi kemudian korban ES langsung kembali pulang kerumahnya dan sesampainya di rumah korban melihat pagar beserta pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka tidak lagi terkunci seperti semula ditinggalkan oleh korban sedangkan gembok rumah juga dalam keadaan rusak, terang korban
Atas kejadian pencurain tersebut korban ES (66) mendatangi Polsek Binjai Utara Polres Binjai untuk membuat laporannya.
Menindak lanjuti kasus pencurian tersebut, Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., memerintahkan kasat reskrim polres Binjai untuk berkerja sama dengan unit Reskrim Polsek Binjai Utara agar segera melakukan pengungkapan kasus tersebut.
Menyikapi printah pimpinannya, kemudian kasat reskrim Iptu Rino Heriyanto, S.T.r.K, S.I.K., langsung memimpin untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian terhadap tanggung gas Elpiji.
Tim mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku. Kemudian tim langsung melakukan pengejaran sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dengan inisial H (39) di jalan Medan Area Selatan Gg. Bilal Kel. Sukaramai Kec. Medan Area, kota Medan,
Kamis (15/5/2025) sekira pukul 14.30 wib sore hari.
Saat penangkapan oleh petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (unit) Handphone Note 8 warna hitam, 1 (buah) baju warna biru dongker, 1 (buah) celana pendek motif batik dan 60 (buah) tabung gas.
Saat ini terhadap pelaku H (39) beserta barang buktinya sudah diamankan di kantor sat reskrim polres Binjai guna dilakukan pengembangan terhadap kasusnya. Ujar Kapolres Binjai.(*/S.Simanjuntak)