RMN, Medan – Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi (GARUDA) Sumatera Utara Gelar Aksi Unjuk Rasa Menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Segera Periksa Dahler Lubis, Rabu (6/5/2025).
Dalam aksi tersebut massa GARUDA Sumatera utara yang di pimpin oleh Doni Kurniawan selaku koordinator aksi menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan tuntutan mereka.
Doni menyampaikan, Pada tahun 2020 lalu adanya indikasi tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan anggaran Rp. 58 Milyar pada Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Sumatera Utara saat dipimpin oleh Dahler Lubis. Ujar Doni
Doni juga menyampaikan bahwa penggunaan anggaran tersebut diduga diselewengkan oleh oknum-oknum terkait pada Dinas tersebut. Dugaan korupsi ini pun diduga mengalir kepada mantan Kepala Dinas dan eks Kepala Daerah di Sumatera Utara. Imbuhnya
Selain itu, kami juga menemukan kejanggalan terhadap dugaan korupsi pengadaan bibit dan sarana pertanian bawang merah serta aneka cabai sebesar Rp. 28 Milyar.anggaran ini dikucurkan oleh pemerintah Pusat. Anggaran yang sangat besar tersebut sampai saat ini belum diketahui siapa saja penerima manfaat nya . tambah Doni
Doni berharap agar permasalahan ini menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serius menangani permasalahan yang kami sampaikan, kami akan terus mengkawal kasus ini dan kami akan Kembali lagi minggu depan dengan jumlah massa yang lebih besar. Tutup Doni
Dalam aksi unjukrasanya GARUDA Sumatera Utara menyampaikan 3 poin tuntutan yaitu:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran Rp. 58 Milyar pada Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Sumatera Utara saat dipimpin oleh Sdr. Dahler Lubis dan dugaan korupsi pengadaan bibit dan sarana pertanian bawang merah serta aneka cabai sebesar Rp. 28 Milyar.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Sdr. Dahler Lubis.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera menangkap dan memenjarakan Sdr. Dahler Lubis.