PTPN IV regional 2 UG 3 kebun Laras salurkan TJSL ke Nagori rabuhit.

35

RMN Simalungun 27/09/2024

program bakti sosial yang selama ini di kenal dengan program tanggung jawab sosial lingkungan ( TJSL ) BUMN,adalah kegiatan yang merupakan komitmen perusahaan terhadap pembangunan yang berkelanjutan,dengan memberi bermanfaat pada ekonomi,sosial,lingkungan serta tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegritas,terukur dampaknya,serta dapat dipertanggung jawabkan,dan merupakan pendekatan bisnis perusahaan.

program TJSL bertujuan memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi pembangunan sosial,pembangunan lingkungan,didaerah sekitar perusahaan.

PTPN IV regional 2 UG 3 kebun Laras kali ini salurkan TJSL kepada desa/Nagori rabuhit,kecamatan gunung maligas,kabupaten Simalungun Sumatera Utara sebesar dua puluh juta rupiah yang di peruntukkan untuk pembangunan kantor desa/Nagori rabuhit.

penyerahan TJSL dilaksanakan di kantor central kebun Laras Selasa 24 September 2024,oleh menajer kebun Laras Arfi Damayanti di dampingi asisten kepala Agustino, asisten tata usaha agusty wulantika Utami,asisten afdeling 1 Ronni zulfahmi hasibuan, asisten afdeling IV M Faisal Dalimunte dan Krani SDM kebun Laras sutriono

penyerahan TJSL di terima langsung oleh kepala desa/pangulu rabuhit bapak rohiman yang didampingi sekretaris desa/Nagori wawan

dalam kesempatan ini menager kebun Laras Arfi Damayanti menyampaikan

“semoga dengan bantuan ini dapat lebih mempererat kemitraan antara kebun Laras dan Nagori rabuhit,baik dari segi keamanan dan lainnya”
ujar menajer kebun Laras Arfi Damayanti

kepala desa/pangulu rabuhit dalam kesempatan ini juga menyampaikan
“Saya pangulu beserta perangkat Nagori Rabuhit mengucapkan terimakasih yg sebesar besarnya atas bantuan yg di berikan oleh pihak kebun Laras , semoga dengan bantuan tersebut dapat bermanfaat untuk kantor pangulu Nagori kami.
ucap pangulu Nagori rabuhit Rohiman

rakyatmadani melaporkan dari Simalungun Sumatera Utara.(*//chan)

Baca Juga :  Izin Usaha Bermasalah, LPKP Sumut Akan Langsungkan Aksi Unjukrasa Persoalkan Que Ball & Cafe