Proyek Rest di Klambir 5 Diduga Tak Sesuai Bestek, Poldasu Dan Kejatisu Diminta Gurun Tangan

7
RMN, Medan – Anggota DPRD Sumut, Ir. Henry Dumanter M.H meminta Polda dan Kejati Sumut segera memeriksa proyek pembangunan rest area yang terletak di Desa Klambir 5 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai bestek, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara.

“Saya banyak menerima surat disertai bukti foto-foto dan video bahwa pada saat line clearing lahan tersebut, sawit-sawit yang ada langsung ditimbun ke dalam tanah. Hal itu tentu saja menyalahi bestek, karena jika sawit tersebut busuk akan mengakibatkan penurunan permukaan tanah yang mengakibat keretakan atau pun hancurnya permukaan rest area tersebut,” kata Henry Dumanter kepada wartawan di Gedung Dewan, pada hari Kamis (10/10/24).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, dari foto-foto dan video yang diterimanya, terlihat permukaan rest area yang dicor sudah ada yang retak. “Sayang, sayang sekali uang rakyat yang dipergunakan untuk pembangun rest area tersebut dikerjakan asal-asalan, malah berpotensi untuk dikorupsi dikarenakan tidak sesuai dengan spek,” ujarnya.

“Kita tidak menginginkan setiap sen uang rakyat yang dipergunakan untuk pembangunan seharusnya benar-benarlah dipergunakan seperti yang diharapkan,” imbuhnya.

Untuk itu, Henry meminta kepada Dirksimsus Polda Sumut dan Kajati Sumut untuk turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi yang dikirimkan masyarakat kepadanya. “Mari kita bangun Sumut ini dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkasnya.(*/A.Halim)
Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Presisi