Polres Pematang Siantar Tangkap Pemilik Sabu 8,85 Gram

2

RMN Siantar 11/12/2024

Satuan Reserse narkoba Polres Pematang siantar menangkap AA (36) warga Komplek Bumi Ayu Lestari Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau miliki narkotika jenis sabu bruto 8,85 Gram.

Kapolres Pematang siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH dikonfirmasi pada hari Rabu 11 Desember 2024 mengatakan penangkapan AA yang dirumahnya Jalan Nagur Gang Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang siantar pada hari Senin 9 Desember 2024 pukul 08.00 Wib.

Dijelaskan Kasat Res narkoba, penangkapan seorang pria itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Nagur Gang Manunggal ada peredaran Narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 9 Desember 2024 pagi sekira pukul 08.00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek salah satu rumah yang diinformasikan masyarakat tersebut dan menangkap seorang laki laki berinisial AA.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan maupun rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa dari atas Lantai kamarnya 1 unit Handphone (HP) Merek Oppo Warna Hitam dan Uang Rp 500.000 dari kantong celana depan sebelah Kanannya, di atas Asbes Kamarnya 1 buah dompet hitam berisi 2 paket Narkotika jenis Sabu bruto 8,85 Gram, 1 unit Timbangan Digital, 1 bungkus plastik klip kosong dan 2 sendok terbuat dari pipet plastik.

Diinterogasi pelaku AA mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga pelaku AA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Res narkoba Polres Pematang siantar.

“Tersangka AA sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI,” Pungkas AKP JH. Pasaribu.
( * / Rudi )

Baca Juga :  Tanggap Bencana Banjir, Personil Polresta Deli Serdang Lakukan Evakuasi Dan Bantu Warga