Polres Pematang Siantar Tangkap Mantan Residivis Asal Medan, Bawa Sabu di Jalan Merdeka

12

RMN Pematang Siantar,08/06/2024

Polres Pematangsiantar tangkap seorang mantan residivis asal Kota Medan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Rabu 5 Juni 2024 pukul 03.00 WIB dini hari.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Sabtu (8/6/2024) sore mengatakan, Mantan Residivis itu berinisial NS (37) warga Jalan Karya Gang Swadaya Karang Berombak Medan Barat Kota Medan,Sebut AKP JH Pasaribu.

Dijelaskannya, pengkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkoba di tempat itu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 05 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib dini hari, Team Opsnal Unit 1 Sat Res narkoba di pimpin Kanit 1 AIPDA Putra Sormin menangkap tersangka NS di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar sesuai di informasikan masyarakat tersebut.

Dari tersangka NS ditemukan barang bukti berupa 1 buah sobekan plastik hitam, 1 lembar tisu, 1 paket paket narkotika jenis Sabu berat bruto 4,36 gram, 1 unit Handphone (HP) Merek Samsung warna silver dan 19 plastik klip kosong.

Diinterogasi tersangka NS mengaku barang jenis sabu itu miliknya sehingga tersangka NS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Siantar.

“Tersangka NS merupakan mantan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan Tersangka NS sedang menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI,” Pungkas AKP JH Pasaribu.
(*// Rudi )

Baca Juga :  Bangunan Madrasah Al Washliyah Tembung Dipersoalkan LSM Penjara, Pengurus ISARAH Sumut Angkat Bicara