Binjai – Satres narkoba polres Binjai telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial *SJ (33)* di TKP jalan perintis kemerdekaan kelurahan pahlawan kecamatan binjai utara, kota Binjai, provinsi sumatera utara, Selasa (11/6/2024) pukul 19.00 wib,
Berbekal informasi dari masyarakat, kemudian personil satres narkoba melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan kanit-1 Iptu Budi Santoso ,S.H., M.H,. Saat itu TIM satres narkoba sudah berputar-putar di sepanjang jalan perintis kemerdekaan namun ciri-ciri orang sesuai informasi belum juga ditemukan,
Namun pada saat menjelang magrib tim menemukan seorang laki-laki yang patut untuk dicurigai, dimana saat itu sedang berdiri di pinggir jalan perintis kemerdekaan dengan bungkusan plastik hitam ditangannya. Disaat petugas mendekati pria tersebut dianya berusaha untuk melarikan diri namun saat itu berkat gerak cepat petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya,
Saat itu juga di TKP langsung dilakukan pemeriksaan terhadapnya sehingga petugas dapat mengamankan barang bukti berupa :
1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 52,14 gram yang dilakban warna cokelat, 1 (satu) buah plastik klip transparan,
1 (satu) buah plastik warna hitam (pembungkus narkoba), 1 (satu) unit hp merk nokia dan 1 (satu) buah tas warna hitam.
Terhadap SJ (33), lk, di klambir-V Tanjung Gusta, kecamatan medan helvetia medan, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) . Ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. Ujar Kasat Narkoba.(*/S.Simanjuntak)