Kejar-kejaran Seperti di Film, Bandar Extasi Digulung Polres Binjai

4
RMN, Binjai – Satres narkoba polres Binjai berhasil menciduk terhadap bandar narkoba jenis ekstasi, inisial YG als TUPONG (34) di TKP jalan Binjai-Medan KM. 17 kota Binjai, provinsi sumatera utara, Senin (26/8/24) pukul 18.30 wib.

Awal dari pengungkapan tersebut, tim Satres narkoba melakukan pengintaian serta membuntuti terhadap YG als TUPONG (34) sejak berada di Wilayah Tandam, saat akan diberhentikan oleh petugas, terduga pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri dengan mengendarai sebuah mobil.

Melihat targetnya melarikan diri, Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya langsung melakukan pengejaran, sehingga aksi kejar-kejaran macam di film-film pun terjadi.

Tepatnya di jalan Megawati sebelum pos lantas Polsek Binjai Utara, terjadi perlambatan kendaraan terduga pelaku dikarenakan adanya kendaraan truk yang berhenti, sehingga saat itu petugas yang melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor langsung menghadang mobil tersebut, namun terduga pelaku langsung menabrakkan mobilnya sehingga sepeda motor petugas tersebut terseret kurang lebih sejauh 1 km, kemudian terduga pelaku kembali melarikan diri.

Aksi kejar-kejaran pun berlanjut, sesampainya di jalan Binjai-Medan Km.17 terduga pelaku dengan tiba-tiba keluar dari mobilnya yang diduga akibat mogok (mati mesin) kemudian terduga langsung berlari untuk menghindari kejaran petugas, namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh petugas, terduga pelaku akhirnya dapat di ringkus bersama barang buktinya berupa :

8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi 1.598 (seribu lima ratus sembilan puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik asoi hitam, 1 (Satu) unit Hp merk infinix warna kuning dan 1 (satu) unit HP merk nokia warna biru.

Menurut keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya transaksi narkoba tersebut.

Saat ini terduga pelaku YG als TUPONG (34), beserta barang buktinya diamankan di Satresnarkoba polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara s.d. 20 Tahun. tegas Akp Syamsul.(*/S.Simanjuntak)
Baca Juga :  Kapolda Sumut Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI