Joharis Akan Kerahkan 1000 Pengacara Jika Sampoerna Academy Abaikan Kesepakatan

45
RMN, Medan – Pengamat pendidikan Sumut Joharis Lubis akan menyiapkan 1000 pengacara melakukan gugatan hukum jika pihak sekolah Sempoerna Academy tidak mengakomodir permintaan wali murid siswa kelas VIII yang dipecat secara sepihak.

Hal itu ditegaskan Pengamat Pendidikan Joharis Lubis pada wartawan seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wali murid didampingi pengacaranya, manajemen Yayasan Sampoerna Academy, Praktisi Perlindungan Anak, Prof. Maidin Gultom , Kabid Pendidikan SMP Medan, Andy Yudistira beserta anggotanya dan undangan lainnya.
Dalam hal ini, Komisi II DPRD Medan, dipiimpin Ketua Komisi II DPRD Medan , Sudari ST, Didampingi anggota Dewan lainnya Janses Simbolon, Edy Syahputra, Wong Cun Sen dan Johanes Hutagalung.

Joharis menjelaskan, dalam RDP itu disebutkan pihak sekolah diberikan tenggang waktu 3 hari menjawab rekomendasi yang telah disepakati itu. Sedangkan kepada pihak Dinas Pendidikan Medan diberikan waktu seminggu untuk menjawab pertanyaan yang telah diajukan tersebut.

Joharis juga sangat menyesalkan sikap pihak manajemen dalam RDP itu yang cenderung tidak menyadari kekeliuran dan kealpaan dalam memberikan putusan melakukan pemecatan secara sepihak.

“Kita sangat sayangkan siapa dibelakang mereka itu. Kenapa begitu beraninya memberikan statement yang tidak menciptakan keadilan dan mengakui kesalahannya. Mereka telah menyinggung dan menyakiti marga Lubis di Sumut dan Medan. Kita akan melakukan perhitungan karena korban yang dipecat secara sepihak itu bermarga Lubis.

Menyinggung jika pihak sekolah Sampoerna Academy tidak menanggapi rekomendasi 3 hari yang telah disepakati dalam RDP itu, Joharis menekankan kembali tetap akan menyiapkan dan menurunkan pengacara,.

Sementara itu Edy Syahputra Anggota DPRD Medan secara terpisah mengatakan, pihak Dinas Pendidikan Medan harus menanggapi serius dan melakukan check and ruchek tentang ksbasahan sekolah Sampoerna Academy.

Juga disebutkannya, atas peristiwa ini tidak menjadi dampak negatif kepada siswa kelas VIII yang merasa terzolimi. Intinya, terang Edi dari fraksi PAN ini, tidak diterima di sekolah lain.

Sedangkan pengacara korban Artanti Silitonga yang mewakili keluarga korban pada kesempatan itu menyebutkan, jika pihak sekolah tidak mencabut rekomendasi dalam waktu 3 hari tentang pembullyan korban, akan meneruskan permasalahan ini ke kepolisian karena sudah masuk dalam delik pidana.(*/S.Simanjuntak)
Baca Juga :  Kapolres Simalungun Hadiri Pisah Sambut Danrindam I/Bukit Barisan Berlangsung Khidmat