Dugaan Penganiayaan Pasutri, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Usut Sampai Tuntas

2

RMN Pematang Siantar,17/09/2024

Adanya laporan pengaduan dan dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami isteri (Pasutri) berinisial HDB dan EBB, Satuan Reskrim Polres Siantar Sudah melakukan serta meminta hasil VISUM ET REFERTUM ( VER ).

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, S.IK. M.H melalui KBO IPTU APRI S DAMANIK SH MH pada hari Minggu (16/9/2024).

IPTU Apri menjelaskan setelah adanya laporan polisi sat reskrim polres Pematang siantar langsung melakukan penyelidikan terkait dengan kasus kejadian tersebut dan masih dalam proses,Sebut IPTU APRI Damanik.

Terhadap beberapa saksi telah dilakukan pemeriksaan yang mengetahui sesaat setelah kejadian tersebut karena mendengar teriakan dari Korban.

KBO Sat Reskrim IPTU APRI Damanik menegaskan Penyidik akan mengundang saksi yang melerai pada saat terjadinya penganiayaan tersebut,ucapnya lagi.

Kemudian Untuk Rencana Tindak Lanjut kita dari satuan sat reskrim dan Para penyidik akan melakukan gelar perkara terkait dengan kasus pasutri tersebut

“Jadi kita tetap akan mengusut tuntas dan memproses laporan pengaduan korban sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas IPTU Apri Damanik,SH, MH .
( *//Rudi )

Baca Juga :  Tindak Lanjut Proses Hukum Kasus Pembunuhan Bayi di Simalungun, KBO Reskrim Pimpin Rekonstruksi, 19 Adegan Diperankan