Bawa Sabu 2.20 Gram di Jalan Gorilla, Residivis Berhasil Ditangkap Polres Pematang Siantar

1

RMN Pematang Siantar 27/09/2024.

Polres Pematang Siantar Melalui sat narkoba Berhasil menangkap seorang mantan residivis berinisial HBN (29) warga Jalan Mojopahit Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang siantar

Penangkapan itu Dilakukan Saat HBN membawa barang haram narkotika jenis sabu berat bruto 2.20 Gram di Jalan Gurilla Gang Batu Kapur Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar pada hari Rabu 25 September 2024 sore pukul 16.30 Wib.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Res narkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH pada hari Jumat (27/9/2024) mengatakan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Batu Kapur Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 16.30 Wib, Team Opsnal Sat Res narkoba melakukan penangkapan terhadap HBN saat di Jalan Batu Kapur tersebut.

Pada saat penangkapan ditemukan 1 unit Hp Merek Oppo Warna Hitam Silver dari kantong depan sebelah kiri kemudian ditemukan Uang Rp.25.000 dari kantong belakang sebelah kanan dan ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 2.20 gram dari dalam celana dalamnya dan diamankan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Silver Tanpa Plat.

Tersangka HBN mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka HBN dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.

“Tersangka HBN merupakan mantan Residivis kasus Narkotiba tahub 2018 dengan vonis 6 tahun 6 bulan. Hingga saat ini tersangka HBN sudah diamankan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI,” pungkas AKP JH. Pasaribu.
( * / Rudi )

Baca Juga :  Faisal : Pilkada Simalungun Harus Ciptakan Demokrasi yang Damai dan Bersatu